KAROINDO.com-Seorang kakek berinisial MA (60) harus diamakan petugas Kepolisian Resor Aceh Utara karena menjual ganja. MA ditangkap di rumahnua di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 Kilogram di kamar rumah tersangka.
Kasatres Narkoba Aceh Utara AKP M Daud mejelaskan, tersangka saat diamankan dalam kondisi tidak sehat. Pasalnya tersangka diketahui mengidap sakit jantung kronis.
“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” terangnya yang dilansir Suara com pada Sabtu (04/07/2020).
Daud menjelaskan, kondisi tersangka sendiri sudah sulit. Untik berdiri saja tersangka sudah tidak sanggup, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka harus ditahan.
“Tersangka sudah di tahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” ujarnya.
(suara com) (KAI)