PANCUR BATU, KAROINDO. com-Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu meringkus seorang ibu rumah tangga, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong kawasan Jalan Mayor Tua Sembiring Lr. iII Desa Lama, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sabtu (2/1) malam. Dari tersangka Rusti Br Sembiring als mamak Borneo (40) warga Jalan Mayor Tua Sembiring Desa Lama, Pancur Batu ini, petugas menyita 1 paket sabu-sabu dan 1 unit HP merek Samsung.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Senin (11/1) siang, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan, kalau tersangka kerap menggunakan Narkoba. Menindak-lanjuti laporan itu, Tekab Polsek Pancur Batu langsung bergerak cepat menuju ke lokasi sasaran.
Lalu, pada Sabtu (2/1) sekira pukul 14.50 WIB setibanya di kediaman tersangka, petugas melakukan pengintaian. Setelah yakin kalau orang yang dijadikan target sudah tepat sasaran, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari tangan sebelah kiri tersangka ditemukan 1 paket plastik berisikan serbuk Putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, kalau barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Kocir, seharga Rp. 50.000. Ibu rumah tangga ini juga mengatakan, rencananya sabu-sabu untuk digunakannya sendiri.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syaril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah kita periksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Syahril.
(KAI/08)