• Login
Sabtu, Februari 27, 2021
Karoindo
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
No Result
View All Result
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
No Result
View All Result
Karoindo
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Masyarakat Desa MARTELU Kecewa Dengan Undangan Rapat Camat SIBOLANGIT

14 Januari 2021
in Sumut
Masyarakat Desa MARTELU Kecewa Dengan Undangan Rapat Camat SIBOLANGIT
441
SHARES
441
VIEWS

DELISERDANG, KAROINDO. com– Puluhan warga Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang merasa kecewa dengan Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga. Sebab, Febri tak mampu menghadirkan Kepala Desa Martelu dan Sukamaju untuk membahas persoalan tanah di Desa Martelu seperti yang dijanjikannya.

Padahal, warga menduga kuat kedua kepala desa itu telibat dalam menjual tanah yang dikenal dengan sebutan “Shipon” yang selama ini menjadi kawasan serapan air di Desa Martelu kepada pihak luar demi keuntungan pribadi. Dan merekalah sebenarnya pihak yang paling penting dihadirkan guna diminta pertanggungjawaban terkait penjualan tanah itu.

BacaJuga

Untuk Kelengkapan Berkas Penyidikan #Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Salabulan

Kawasan Sibolangit Longsor, Arus Lalin 10 Jam Macet

Pada saat pertemuan digelar, Febri dan stafnya dengan entengnya menyampaikan kedua kepala desa itu tidak datang ketika ditanyai enam orang perwakilan yang masuk ke ruang kerjanya.

loading...

“Kita sudah mengundang mereka via telpon dan SMS. Mereka tak datang, mau gimana lagi,” ujar Febri, Kamis (14/1).

Mendengar itu, perwakilan warga Desa Martelu menghargai ucapan Febri sehingga tidak lagi mempersoalkan tidak hadirnya kedua pimpinan desa itu. Satu persatu dari perwakilan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kedua kepala desa tersebut dinilai telah melanggar hukum. Diantaranya surat keterangan tanah “Shipon” di Desa Martelu namun dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju. Kemudian, nomor register surat di halaman depan berbeda dengan di dalam. Lalu ada nama yang membubuhkan tanda tangan tetapi yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan terjadinya bencana alam karena di lahan “Shipon” yang sedari dulu ditanami pepohonan kini sudah ditebangi oleh pihak pembeli. Untuk itu, warga meminta Camat melakukan tindakan secepatnya, baik mempertemukan warga Desa Martelu dengan oknum yang diduga terlibat menjual tanah tersebut. Kemudian menghentikan segala aktivitas dan penebangan pohon di lahan itu sampai persoalan selesai.

“Nanti akan kita lakukan pertemuan lanjutan pada tanggal 20 Januari dan kita undang kedua kepala desa itu secara resmi. Pihak kepolisian beserta Koramil juga kita undang untuk menyaksikannya,” janji Febri.

“Besok juga akan kita buat surat agar pengerjaan di lahan itu dihentikan sementara karena ada sengketa,” tambahnya.

Juru bicara warga Desa Martelu, Dedi Sinuhaji menyampaikan kekecewaannya karena Febri E Gurusinga tidak bisa menghadirkan Kepala Desa Martelu,Ernalem Tarigan dan Kepala Desa Sukamaju, Gover Helhose.

“Padahal pertemuan ini atas inisiasi Bapak Camat Sibolangit. Semalam dia menyakinkan kedua kepala desa yang kami duga terlibat menjual tanah hadir di pertemuan hari ini. Namun kenyataannya dia tak mampu, ada apa ini? jadi bertanya-tanya,kami,” ungkap Dedi usai pertemuan.

Pun begitu, lanjut Dedi, pihaknya tetap menghargai hasil pertemuan. Di antaranya, Camat Sibolangit berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan. Lalu menyurati pihak pembeli agar tidak melakukan penebangan di lahan tersebut.

“Jika tidak direalisasikan, jangan salahkan kami, Masyarakat Desa Martelu akan melakukan sebuah tindakan,” tegas Dedi.

Hasil Rapat BPD Desa Martelu

Sebelumnya, pada 22 Desember 2020 lalu. BPD Desa Martelu yang diketuai oleh Sopan Tarigan menggelar rapat desa dengan mendudukkan antara Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Martelu.

Dalam rapat desa tersebut, Kepala Desa Martelu,Ernalem Tarigan mengakui telah salah menelaah surat keterangan tanah di Martelu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju.

“Ya jelas itu semua sudah salah. Kalau harus kin aku hancur, itu resiko lah. Jadi bagaimana lagi harus ku buat,” Ungkap Ernalam Tarigan, Kepala Desa Martelu.

Sementara itu, masyarakat Desa Martelu meminta agar Pemerintah Desa Martelu untuk mencabut surat yang salah tersebut,demi hukum. Namun hingga saat ini surat keterangan tanah yang dinilai cacat hukum diterbitkan oleh Kepala desa Martelu dan Sukamaju belum juga dicabut.

(KAI/03) 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Related Posts

Gubernur Sumatera Utara Resmikan Terminal Kabanjahe
Karo

Gubernur Sumatera Utara Resmikan Terminal Kabanjahe

16 Februari 2021
190
Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan

16 Februari 2021
136
Untuk Kelengkapan Berkas Penyidikan #Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Salabulan
Sumut

Untuk Kelengkapan Berkas Penyidikan #Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Salabulan

12 Februari 2021
178
Kapolda Sumut Terima Audiensi Dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut
Sumut

Kapolda Sumut Terima Audiensi Dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut

8 Februari 2021
170
Muspika Pancur Batu Tertibkan Pedagang K-5 Yang Memakan Badan Jalan
Sumut

Muspika Pancur Batu Tertibkan Pedagang K-5 Yang Memakan Badan Jalan

8 Februari 2021
155
Cegah Covid-19, Polsek Medan Barat Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes
Sumut

Cegah Covid-19, Polsek Medan Barat Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

7 Februari 2021
139
Next Post
Dit Res Narkoba Poldasu Amankan 5 Kg Sabu di Labuhanbatu, Ini Penjelasannya!

Dit Res Narkoba Poldasu Amankan 5 Kg Sabu di Labuhanbatu, Ini Penjelasannya!

Menyingkirlah!

Menyingkirlah!

TERPOPULER

  • Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

    Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Pemilik Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Pancur Batu

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Hiburan Malam Diringkus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Ketua DPC Kabupaten Karo Asmelly Sembiring Siap Membesarkan PP 1959 Di Kabupaten Karo

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Puluhan Bangunan Dan Villa Hunian Di ZIA Coffe Tidak Miliki IMB Dan Abaikan Perda Karo No 06 Tahun 2012

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Lawan Petugas, Dua Tersangka Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Rapat Pleno KPU Karo Tetapkan Cory – Theo Calon Terpilih Pada Pilkada Karo

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Jalan Minta BBPJN Perbaiki Bahu Jalan Jamin Ginting Km 28-29 Yang Rusak

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Dukungan Tokoh Karo Untuk Ginting Bersaudara Calon Perwira TNI Yang di PTDH dari Taruna Akmil

    10850 shares
    Share 6557 Tweet 1789
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CONTACT US
  • KARIR

Copyright 2019. PT. Karoindo Media Ekspres. All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
  • Login

Copyright 2019. PT. Karoindo Media Ekspres. All rights reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist