KARO, KAROINDO.com-Berdasarkan informasi yang didapat terkait puluhan bangunan yang ada diwilayah Zia Coffe belum mengantongi izin dan mengabaikan adanya Peraturan Daerah (Perda) karo no 06 tahun 2012 yang mengatur tentang kewajiban dan izin mendirikan bangunan.
Hasil penelusuran informasi tersebut terketahui bahwa Pembangunan puluhan bangunan yang terdiri dari bangunan Rumah toko (Ruko), Villa dan Caffe dikawasan Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo provinsi sumatra utara benar benar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo.
Tidak adanya IMB puluhan bangunan hunian beserta pemugaran bangunan Zia Coffe diketahui saat awak media melakukan konfirmasi langsung dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Pemerintahan Daerah (Pemda) kabupaten karo, senin (1/2).
Joses Bangun mengakui baru 2 unit rumah yang telah dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) diwilayah Siosar dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara Sarman Tarigan terkait pemenuhan Perizinan bangunan Zia Coffe beserta puluhan bangunan Hunian yang ada.
Lanjutnya lagi, namun hingga saat ini saudara Sarman Tarigan tidak hadir dan kita sebagai dinas pemberi izin akan segera berkoordinasi dan merekomendasikan kepada Satpol PP kabupaten karo guna melakukan penertiban terhadap bangunan rumah, Vila, Caffe yang tidak miliki IMB tersebut, ujar Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karo.
(KAI/13)