LABUHANBATU, KAROINDO.com-Pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Rantauparapat berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Sebanyak empat orang anggota jaringan pengedar sabu dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Rantauparapat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di Kota RantauParapat, Rabu (3/2/2021).
“Kedua tersangka yang kami amankan yakni HS alias Kembus (37) dan HR (31). Dari tangan keduanya, kami menyita sabu seberat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan listrik, dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar Martualesi, Rabu (3/2/2021).
Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani Rantauparapat. Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang petugas jaga malam berinisial FH (36).
Dari tangan FH kami mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,06 gram,” terangnya.
kemudian petugas kembali memeriksa ketiga tersangka. Dari keterangan mereka, petugas kemudian mengamankan tersangka MA (22) yang berada di Perumahan Ganda Asri. Dari tangan tersangka kami menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.
Jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Rantauparapat berhasil diungkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Sebanyak empat orang anggota jaringan pengedar sabu dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Rantauparapat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di Kota RantauParapat, Rabu (3/2/2021).
“Kedua tersangka yang kami amankan yakni HS alias Kembus (37) dan HR (31). Dari tangan keduanya, kami menyita sabu seberat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan listrik, dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar Martualesi, Rabu (3/2/2021).
Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani Rantauparapat. Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang petugas jaga malam berinisial FH (36).
“Dari tangan FH kami mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,06 gram,” ucapnya.
petugas kemudian kembali memeriksa ketiga tersangka. Dari keterangan mereka, petugas kemudian mengamankan tersangka MA (22) yang berada di Perumahan Ganda Asri. Dari tangan tersangka kami menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.
“Saat menggeledah rumah MA, kami menyita 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka MA mengaku mengendalikan peredaran sabu di Kota Rantauparapat. Setiap harinya, MA mampu menjual lima gram sabu dengan keuntungan Rp1 juta.
Selanjutnya, keempat tersangka diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Ke-empatnya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(KAI/13)