• Login
Sabtu, Februari 27, 2021
Karoindo
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
No Result
View All Result
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
No Result
View All Result
Karoindo
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jaringan Kembus Pengedar Sabu di Rantau Prapat Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

3 Februari 2021
in Kriminal
Jaringan Kembus Pengedar Sabu di Rantau Prapat Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
209
SHARES
209
VIEWS

LABUHANBATU, KAROINDO.com-Pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Rantauparapat berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Sebanyak empat orang anggota jaringan pengedar sabu dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Rantauparapat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di Kota RantauParapat, Rabu (3/2/2021).

BacaJuga

Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Hiburan Malam Diringkus

Lawan Petugas, Dua Tersangka Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak

“Kedua tersangka yang kami amankan yakni HS alias Kembus (37) dan HR (31). Dari tangan keduanya, kami menyita sabu seberat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan listrik, dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar Martualesi, Rabu (3/2/2021).

loading...

Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani Rantauparapat. Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang petugas jaga malam berinisial FH (36).

Dari tangan FH kami mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,06 gram,” terangnya.

kemudian petugas kembali memeriksa ketiga tersangka. Dari keterangan mereka, petugas kemudian mengamankan tersangka MA (22) yang berada di Perumahan Ganda Asri. Dari tangan tersangka kami menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.

Jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Rantauparapat berhasil diungkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Sebanyak empat orang anggota jaringan pengedar sabu dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Rantauparapat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di Kota RantauParapat, Rabu (3/2/2021).

“Kedua tersangka yang kami amankan yakni HS alias Kembus (37) dan HR (31). Dari tangan keduanya, kami menyita sabu seberat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan listrik, dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar Martualesi, Rabu (3/2/2021).

Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani Rantauparapat. Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang petugas jaga malam berinisial FH (36).

“Dari tangan FH kami mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,06 gram,” ucapnya.

petugas kemudian kembali memeriksa ketiga tersangka. Dari keterangan mereka, petugas kemudian mengamankan tersangka MA (22) yang berada di Perumahan Ganda Asri. Dari tangan tersangka kami menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.

“Saat menggeledah rumah MA, kami menyita 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka MA mengaku mengendalikan peredaran sabu di Kota Rantauparapat. Setiap harinya, MA mampu menjual lima gram sabu dengan keuntungan Rp1 juta.

Selanjutnya, keempat tersangka diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Ke-empatnya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(KAI/13)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Related Posts

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan

16 Februari 2021
136
Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Hiburan Malam Diringkus
Kriminal

Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Hiburan Malam Diringkus

9 Februari 2021
310
Lawan Petugas, Dua Tersangka Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak
Kriminal

Lawan Petugas, Dua Tersangka Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak

8 Februari 2021
269
Pemilik Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Pancur Batu
Kriminal

Pemilik Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Pancur Batu

27 Januari 2021
319
Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
Kriminal

Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

27 Januari 2021
336
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

18 Januari 2021
170
Next Post
Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

Imago Dei

Imago Dei

TERPOPULER

  • Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

    Selain Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Zia Caffe Siosar Juga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Pemilik Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Pancur Batu

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Hiburan Malam Diringkus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Ketua DPC Kabupaten Karo Asmelly Sembiring Siap Membesarkan PP 1959 Di Kabupaten Karo

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Puluhan Bangunan Dan Villa Hunian Di ZIA Coffe Tidak Miliki IMB Dan Abaikan Perda Karo No 06 Tahun 2012

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Lawan Petugas, Dua Tersangka Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Rapat Pleno KPU Karo Tetapkan Cory – Theo Calon Terpilih Pada Pilkada Karo

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Jalan Minta BBPJN Perbaiki Bahu Jalan Jamin Ginting Km 28-29 Yang Rusak

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Dukungan Tokoh Karo Untuk Ginting Bersaudara Calon Perwira TNI Yang di PTDH dari Taruna Akmil

    10850 shares
    Share 6557 Tweet 1789
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CONTACT US
  • KARIR

Copyright 2019. PT. Karoindo Media Ekspres. All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Karo
  • Sumut
  • Nasional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Seleb
    • Tekno
  • Olahraga
    • Bola
  • Mimbar Agama
  • Login

Copyright 2019. PT. Karoindo Media Ekspres. All rights reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist