LABUHANBATU, KAROINDO.com-Edarkan ekstasi jenis baru berbentuk kapsul, manajer hiburan malam Imbalo Rantau Parapat diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu dinihari kemarin.
Penangkapan manajer berinisial R itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt. Pria 48 tahun yang menetap di Perumahan Griya Mutiara, Jalan Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan seorang anggotanya berinisial AK (25), warga Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau diringkus saat melintas di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Unjung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
“Kita sudah melakukan penyelidikan selama sepekan ini terhadap tersangka. Saat melintas di lokasi, keduanya langsung kita lakukan penggledahan dan ditemukan 22 butir ekstasi berbentuk kapsul berwarna putih dengan berat 5,36 gram, handpone serta 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Selasa (9/2/2021).
Terang mantan Kasat Narkoba Polres Sergai ini, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya kabur dan mambuang barang bukti. “Saat laju sepeda motor kita hentikan, yang bersangkutan berupaya mengelak dan membuang barang bukti, namun dengan kesigapan anggota, keduanya berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, terangka R mengakui kalau dirinya sudah 4 bulan bekerja sebagai manajer di tempat hiburan malam Imbalo dengan gaji Rp 2,5 juta. Selama itu setiap malamnya R mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp 10 ribu setiap butirnya. “Sedangkan terssangka AK ini merupakan kaki tangan R,selanjutnya dari keterang R dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan R,” katanya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(KAI/03)Â