SIBOLANGIT, KAROINDO.com-Dalam upaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Salabulan, berinisial LT dan bendahara nya FV, pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Salabulan, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Rabu (10/2).
Hal itu disampaikan Kacabjari Pancur Batu, Dodi Wiraatmaja, SH kepada wartawan, Kamis (11/2) siang.
“Kedatangan kita ke kantor Desa Salabulan, Kec. Sibolangit tersebut hanya untuk melengkapi data (berkas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades beserta bendahara nya yang bersumber dari dana desa T.A 2019 lalu, kita menduga ada nya penyalahgunaan pengelolaan atas anggaran itu. Penggeledahan nya kita lakukan sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Dodi.
Diakuinya, jika penggeledahan ke kantor Desa Salabulan itu langsung dia yang pimpin didampingi Kasubsi Pidsus dan Pidum Resky Pradhana Romli, SH termasuk juga tim penyidik lain nya dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim dari penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua oknum yang sudah ditetap kan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan pada Desember 2019 lalu.
“Kedua oknum itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 300.000.000,” terangnya.
Ditambahkannya, pihak penyidik Cabjari Pancur Batu sudah melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. “Kita juga melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut,” tandasnya.
Dalam kaitan itu, ungkapnya lagi, pasal yang dipersangkakan terhadap LT dan FV yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Camat Sibolangit Febri Efenetus Gurusinga, SSTP, M.SP ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Pancur Batu ke kantor Desa Salabulan, Kec. Sibolangit.
“Saya memang dapat laporan, kalau pihak Cabjari Pancur Batu melakukan penggeledahan ke kantor Desa Salabulan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi,” ucap Febri.
(KAI/08)