KARO, KAROINDO.com-Pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada Karo yang di ajukan pasangan nomor urut 1 Jusua Ginting – Saberina Tarigan dan pasangan nomor urut 3 Iwan Depari – Budianto Surbakti, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mengelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Hotel Sinabung Berastagi (19/02).
Dalam sambutan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengambil bagian keberlangsungan Pilkada secara aman.
“Tentang proses pelantikan merupakan wewenang pusat, pasca putusan MK kami mengajak seluruh komponen untuk merajuk kembali kesatuan di Karo” ujar Gemar.
Sementara pasangan terpilih Cory Sebayang dan Theopilus Ginting mengaku terharu atas proses Pilkada meskipun banyak tantangan namun tetap berjalan dengan baik, hingga di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih.
“Sesuai visi misi kami mewujudkan Karo Maju untuk Indonesia maju, kami mengajak seluruh stakholder untuk bersama sama membangun karo. Siap di beri masukan, kami siap di kritik” ujar Cory Sebayang.
Seperti di ketahui, Pilkada yang berlangsung 9 Desember 2020 yang lalu pasangan Cory Sebayang -Theopilus Ginting yang di usung partai Gerindra dan partai Perindro meraih 59.608 suara.
Hadir pada rapat pleno tersebut yaitu Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, Kapolres Karo Yustinus Setyo, Pimpinan Bawaslu dan undangan lainnya.
(KAI/10)