PANCUR BATU, KAROINDO.com– Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum yang tetap. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kacabjari Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, SH di halaman kantor Cabjari Pancur Batu, Kamis (25/2) sekira pukul 10.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kapolsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu, perwakilan dari kantor Camat Pancur Batu, dan sejumlah wartawan.
Pantauan wartawan di lapangan, pihak kejaksaan Pancur Batu terlihat mengumpulkan seluruh barang bukti yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bergantian, mulai dari Kacabjari Pancur Batu, perwakilan Polsek Pancur Batu dan perwakilan dari kantor Camat Pancur Batu.
Dalam keterangannya, Kacabjari Pancur Batu, Dodi Wiraatmaja, SH mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari sejumlah perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021. Sebagian besar barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan yang berbentuk benda keras kita musnahkan dengan cara dipotong atau dicincang menggunakan grenda,” ujar Dodi.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari wilayah kerja Polsek Pancur Batu, Kutalimbaru, Sunggal, Biru-Biru, Namo Rambe, Deli Tua dan dari pihak Polrestabes Medan serta jajaran kepolisian yang terkait dengan Cabang Kejaksaan Pancur Batu.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 294,98 gram, pil extasi sebanyak 10,59 gram, ganja sebanyak 2,192,54 gram serta sejumlah bb kasus perjudian serta kriminal lain nya berupa senjata tajam. Untuk sejumlah bb baik itu narkotika serta bb lainya selain senjata tajam dimusnahkan secara dibakar dan sejumlah bb senjata tajam dimusnahkan dengan cara dicincang dengan menggunakan alat potong besi, sehingga tidak lagi bisa disalah gunakan,” terang Kacabjari yang didampingi sejumlah Kasubsi nya itu.
Usai pelaksanaan pemusnahan bb tersebut, Muspika Pancur Batu bersama dengan pihak Cabjari Pancur Batu menyempatkan diri mendengarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI secara online terkait Penegakan Disiplin di Lingkungan Kejaksaan RI di aula Kejaksaan Pancur Batu.
(KAI/08)