LABUHANBATU, KAROINDO.com-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka Pengedar Narkoba jenis ganja berinisial IPN (38) warga Dsn I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir pada hari Minggu (28/02/2021).
Sebelumnya Tersangka Wanca yang duluan tertangkap mengakui ia membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg ,namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer diwilayah Rantau Prapat. Dari setiap kg tersangka menjual periloa seharga 2 juta rupiah dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 juta rupiah.
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka Wanca, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH langsung mengambil tindakan untuk menciduk kedua tersangka di rumah kontrakan yang disewa Wanca.
Kedua tersangka yang sudah menjadi buronan Polres Labuhanbatu diciduk pada saat mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa tersangka wanca di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Labuhan batu.
Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong, 2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru.
Tersangka Wanca sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama , yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun), sedangakan tersangka RAS (51) sudah dua kali berhadapan dengan hukum perkara yan kepemilikam daun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).
Ketika dikonfirmasi, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
” Kedua tersangka akan kami proses dan keduanya akan terjerat Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Ujarnya.
(KAI)